K1NG5T3R-1COLL3GE101

Desa Menopang Negara, Mengapa Masih Tertinggal


 

Pada momen lebaran Idul Adha kali ini, kembali ke desa Ajakkang (tumpah darah) kabupaten Barru untuk silahturahmi dengan orang tua, besoknya setelah shalat subuh lanjutkan perjalanan ke desa Massulo Walie Kabupaten Pinrang untuk silahturahmi sanad keluarga.

Setiap kembali ke desa selalu teringat masa kecil yang tumbuh dan besar di lumpur sawah; yang sehari-hari membajak sawah dan ladang, tak lupa mengembala sapi dan bebek setelah pulang dari sekolah. Hari-hari itu mengingatkan bahwa saya adalah sebagai"wong deso" asli  24 karat. 

Desa dalam pandangan sebagian "orang kota" adalah daerah yang penuh dengan pemandangan yang indah; persawahan yang menghijau, aliran sungai yang mengalir dengan air jernih, dikelilingi pegunungan yang ditumbuhi pepohonan  rindang, serta masyarakat yang hidup rukun dan penuh dengan kesederhanaan. 

Namun, sebagian yang lain memandang bahwa desa adalah daerah yang penuh dengan potensi alam yang perlu dieksploitasi untuk membangun perkotaan, menyokong kehidupan orang kota untuk mencapai apa yang diinginkan mereka. 

Selanjutnya, ketika kita  berbicara tentang pembangunan nasional, perhatian publik sering kali tertuju pada kota-kota besar: gedung pencakar langit, kawasan industri, pusat bisnis, jalan tol, pelabuhan modern, dan berbagai simbol kemajuan lainnya. 

Namun di balik seluruh kemegahan tersebut, terdapat sebuah kenyataan yang sering terlupakan: hampir seluruh fondasi kehidupan bangsa sesungguhnya bertumpu pada desa.

Desa menyediakan pangan yang dikonsumsi masyarakat kota. Desa menghasilkan hasil perkebunan yang menjadi komoditas ekspor negara. 

Desa menyimpan kekayaan tambang, energi, hutan, air, dan berbagai sumber daya alam lainnya yang menopang pembangunan nasional. Bahkan sebagian besar tenaga kerja yang menggerakkan sektor ekonomi nasional berasal dari desa.

Dengan kata lain, desa bukan sekadar bagian dari negara, melainkan penyangga utama keberlangsungan negara itu sendiri.

Ironisnya, meskipun menjadi fondasi pembangunan nasional, desa masih sering berada pada posisi pinggiran dalam arsitektur pembangunan Indonesia.

 Fenomena ini melahirkan paradoks pembangunan yang menarik: sumber daya berasal dari desa, tetapi akumulasi kemakmuran lebih banyak terkonsentrasi di kota.

Secara historis, desa merupakan entitas sosial yang jauh lebih tua dibandingkan negara modern. Dalam perspektif sosiologi pembangunan, desa adalah unit dasar kehidupan masyarakat yang menjadi pusat produksi pangan, kebudayaan, dan nilai-nilai sosial (Scott, 1976). 

Sebelum lahirnya negara modern, masyarakat desa telah membangun sistem ekonomi, sosial, dan budaya yang menopang kehidupan manusia secara berkelanjutan.

Di Indonesia, posisi strategis desa bahkan diakui secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek pembangunan. 

Paradigma tersebut menandai perubahan penting dari pendekatan pembangunan yang sebelumnya sangat berorientasi pada kota (urban-centered development) menuju pembangunan yang lebih berkeadilan dan berbasis komunitas lokal.

Namun dalam praktiknya, ketimpangan pembangunan antara desa dan kota masih menjadi tantangan serius.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di wilayah perdesaan secara konsisten lebih tinggi dibandingkan wilayah perkotaan (BPS, 2024). 

Akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, teknologi, dan infrastruktur juga masih menunjukkan kesenjangan yang cukup signifikan.

Padahal sektor pertanian yang sebagian besar berada di desa masih menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. 

Organisasi Pangan Dunia (FAO) menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan global sangat bergantung pada kekuatan sektor pedesaan dan ketahanan sistem pangan lokal (FAO, 2023).

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pembangunan nasional sering mengalami apa yang disebut Michael Lipton (1977) sebagai urban bias, yaitu kecenderungan kebijakan pembangunan yang lebih menguntungkan wilayah perkotaan dibandingkan wilayah perdesaan. 

Akibatnya, desa menjadi pemasok sumber daya, sementara nilai tambah ekonomi lebih banyak dinikmati pusat-pusat pertumbuhan di kota.

Padahal jika dicermati lebih dalam, hampir seluruh sektor strategis bangsa memiliki akar di desa. Ketahanan pangan berasal dari sawah dan ladang petani desa. 

Ketahanan energi berasal dari wilayah pedesaan yang kaya sumber daya alam. Industri nasional memperoleh bahan baku dari hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan pertambangan yang mayoritas berada di desa.

Bahkan dalam konteks bonus demografi Indonesia, desa memiliki peran yang sangat penting. Sebagian besar generasi muda Indonesia masih hidup dan tumbuh di wilayah perdesaan. Artinya, kualitas pembangunan desa akan sangat menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia pada masa depan.

Perspektif ekonomi pembangunan modern, desa tidak lagi dipandang sekadar ruang produksi primer, tetapi sebagai pusat inovasi berbasis sumber daya lokal. 

Konsep rural innovation dan smart village yang berkembang di berbagai negara menunjukkan bahwa desa dapat menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru apabila didukung oleh teknologi, pendidikan, dan tata kelola yang baik (OECD, 2023).

Namun pembangunan desa tidak boleh hanya dipahami dalam perspektif ekonomi semata. Desa juga merupakan penjaga nilai-nilai sosial dan budaya bangsa. 

Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, desa masih menyimpan berbagai bentuk kearifan lokal yang menjadi modal sosial pembangunan.

Dalam budaya Bugis-Makassar misalnya, terdapat nilai, “Mali siparappe’, rebba sipatokkong.”

Artinya:

“Jika hanyut saling menyelamatkan, jika jatuh saling menegakkan.”

Nilai ini menunjukkan bahwa kehidupan desa dibangun di atas solidaritas sosial yang kuat. Modal sosial seperti gotong royong, kebersamaan, dan saling membantu merupakan kekayaan yang sering kali sulit ditemukan dalam masyarakat perkotaan yang semakin individualistik.

Pembangunan desa memiliki landasan teologis yang kuat. Al-Qur'an menegaskan bahwa manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi yang bertugas memakmurkan kehidupan:

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.” (QS. Hud: 61).

Ayat ini menunjukkan bahwa pembangunan bukan sekadar eksploitasi sumber daya alam, tetapi proses memakmurkan kehidupan manusia secara berkeadilan dan berkelanjutan. 

Desa menjadi ruang strategis untuk mewujudkan prinsip tersebut karena desa berada paling dekat dengan sumber daya alam dan kehidupan masyarakat.

Karena itu, pembangunan desa seharusnya tidak berhenti pada pembangunan fisik semata. Yang lebih penting adalah membangun kualitas manusia desa melalui pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, literasi digital, dan penguatan kelembagaan masyarakat.

Indonesia tidak akan menjadi negara maju jika desanya tertinggal. Ketahanan pangan, ketahanan energi, ketahanan sosial, bahkan ketahanan budaya bangsa sangat bergantung pada kekuatan desa.

Maka sudah saatnya pembangunan nasional tidak lagi melihat desa sebagai halaman belakang negara, tetapi sebagai fondasi utama pembangunan peradaban Indonesia.

Sebab sesungguhnya, ketika desa kuat, negara akan kokoh. Ketika desa maju, bangsa akan bermartabat. Dan ketika desa sejahtera, Indonesia akan memiliki masa depan yang lebih berkeadilan. Wallahu a'lam bisshawab.

Referensi

Badan Pusat Statistik. (2024). Profil Kemiskinan di Indonesia Tahun 2024. BPS.

Food and Agriculture Organization. (2023). The State of Food and Agriculture 2023. FAO.

Lipton, M. (1977). Why Poor People Stay Poor: Urban Bias in World Development. Harvard University Press.

OECD. (2023). Rural Well-being and Development Report. OECD Publishing.

Scott, J. C. (1976). The Moral Economy of the Peasant. Yale University Press.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Email: muhammadtang.mt78@gmail.com

Hp. 08114441978

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Get the latest educational resources on the market delivered to your inbox