Teringat dua puluh delapan tahun yang lalu, awal masuk bergabung di pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), salah satu kekaguman saya adalah tentang keluasan dan kedalaman keilmuan yang dimiliki oleh para Kanda senior; mereka sangat dalam dan luas wawasannya jika memberikan analisis dan membedah permasalahan bangsa pada saat itu.
Hari-harinya lebih banyak diisi membaca buku dan membuka ruang diskusi di Sektariat; bagaimana memecahkan persoalan bangsa yang dihadapi pada saat itu (masa Orde Baru).
Suatu ketika sempat bertanya kepada salah satu Kanda senior; mengapa lebih betah di himpunan daripada di Kampus Kanda? Ilmu dan pengalaman jauh lebih banyak saya dapat di himpunan daripada di kampus; jawab kanda senior pada saat itu yang sudah semester X salah satu kampus ternama di Indonesia Timur.
Itulah sekelumit gambaran kehidupan para aktivis pergerakan sebelum reformasi. Lalu bagaimana Pasca Reformasi 1998?
Melihat fenomena Indonesia sekarang ini, menghadapi sebuah paradoks yang menarik untuk direnungkan.
Di satu sisi, demokrasi semakin terbuka, kebebasan berekspresi semakin luas, dan ruang partisipasi publik semakin tersedia.
Namun di sisi lain, suara-suara kritis yang dahulu menjadi ruh gerakan perubahan justru terasa semakin melemah.
Organisasi-organisasi pergerakan masih eksis secara struktural, tetapi daya tekan moral dan intelektualnya terhadap berbagai persoalan bangsa tampak tidak lagi sekuat masa-masa awal Reformasi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah organisasi pergerakan sedang mengalami transformasi, atau justru kehilangan arah perjuangannya?
Secara historis, organisasi pergerakan memiliki posisi yang sangat strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Kebangkitan Nasional 1908 lahir dari kesadaran kaum intelektual terdidik. Sumpah Pemuda 1928 lahir dari dinamika organisasi kepemudaan.
Bahkan Reformasi 1998 berhasil menggulingkan rezim Orde Baru melalui konsolidasi gerakan mahasiswa, masyarakat sipil, dan kelompok intelektual yang menjadikan kampus sebagai pusat kritik sosial dan moral (Aspinall, 2023).
Namun pasca Reformasi, banyak pengamat melihat munculnya gejala depolitisasi gerakan sosial. Setiawan (2023) menjelaskan bahwa organisasi masyarakat sipil di banyak negara demokrasi menghadapi tantangan berupa fragmentasi gerakan, kooptasi politik, dan menguatnya pragmatisme organisasi.
Kondisi tersebut menyebabkan banyak organisasi kehilangan daya transformasi sosialnya dan lebih berfungsi sebagai aktor administratif daripada agen perubahan sosial (Setiawan, 2023).
Fenomena yang sama tampak dalam konteks Indonesia. Organisasi pergerakan yang dahulu dikenal sebagai pressure group terhadap kekuasaan perlahan mengalami pergeseran orientasi.
Jika dahulu yang diperjuangkan adalah perubahan sistem dan keberpihakan kepada rakyat, kini tidak sedikit organisasi yang lebih sibuk membangun akses terhadap pusat kekuasaan.
Politik gagasan perlahan digeser oleh politik kedekatan. Aktivisme yang dahulu berorientasi pada nilai sering kali berubah menjadi aktivisme yang berorientasi pada posisi.
Kondisi tersebut dalam perspektif teori hegemoni dapat dijelaskan melalui konsep intellectual co-optation. Gramsci (1971) menyebut bahwa kelompok intelektual dapat kehilangan fungsi kritisnya ketika terlalu dekat dengan struktur kekuasaan.
Akibatnya, intelektual tidak lagi menjadi kekuatan korektif bagi negara, tetapi menjadi bagian dari mekanisme reproduksi kekuasaan itu sendiri (Gramsci, 1971).
Kondisi tersebut juga terlihat di lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang dahulu dikenal sebagai moral force perlahan bergeser menjadi institusi yang semakin terjebak dalam logika birokrasi dan kompetisi pasar pendidikan.
Penelitian Ramadlan (2025) menunjukkan bahwa gerakan mahasiswa Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam pola aktivisme.
Aktivisme kontemporer lebih banyak bergerak melalui media digital dan isu-isu sektoral, tetapi sering mengalami kesulitan dalam membangun gerakan yang berkelanjutan dan memiliki agenda transformasi sosial jangka panjang (Ramadlan, 2025).
Padahal tantangan bangsa saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan tahun 1998. Indonesia menghadapi ancaman korupsi struktural, oligarki ekonomi, ketimpangan sosial, degradasi lingkungan, disrupsi kecerdasan buatan, hingga ketergantungan teknologi global.
Dalam konteks tersebut, bangsa justru membutuhkan lebih banyak intelektual dan aktivis yang mampu menawarkan gagasan alternatif dan melakukan kontrol sosial terhadap kekuasaan.
Sayangnya, ruang publik hari ini lebih sering dipenuhi oleh pertarungan opini yang bersifat sesaat dibandingkan perdebatan intelektual yang substantif. Media sosial telah mengubah wajah aktivisme.
Banyak gerakan lahir dengan cepat, tetapi juga menghilang dengan cepat. Fenomena ini oleh Castells (2015) disebut sebagai networked social movements, yaitu gerakan yang sangat kuat dalam mobilisasi digital tetapi sering menghadapi tantangan dalam membangun institusionalisasi perubahan yang berkelanjutan
Meskipun demikian, mengatakan bahwa aktivisme telah mati tentu merupakan kesimpulan yang terlalu sederhana. Berbagai gerakan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa energi perubahan masih ada.
Gelombang aksi #Reformasi: korupsi, advokasi lingkungan hidup, gerakan anti-korupsi, serta berbagai inisiatif masyarakat sipil menunjukkan bahwa kesadaran kritis belum sepenuhnya hilang (Mietzner, 2023).
Persoalan utamanya bukan pada hilangnya organisasi pergerakan, tetapi pada melemahnya konsistensi moral gerakan itu sendiri. Banyak organisasi masih memiliki struktur yang kuat, tetapi kehilangan narasi besar perjuangan. Banyak aktivis masih aktif, tetapi tidak lagi memiliki agenda transformasi sosial yang jelas.
Dalam perspektif Islam, keberadaan kelompok kritis dalam masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan peradaban. Allah Swt. berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar" (QS. Ali Imran: 104).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa keberadaan kelompok yang mengontrol kekuasaan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan merupakan kebutuhan sosial yang sangat fundamental.
Spirit tersebut memiliki kesesuaian dengan falsafah Bugis-Makassar: "Macca na malempu', warani na magetteng."
Artinya:
"Cerdas dan jujur, berani dan teguh."
Nilai macca (cerdas) menuntut aktivis memiliki kedalaman ilmu. Nilai malempu' (jujur) mengharuskan mereka menjaga integritas. Nilai warani (berani) menuntut keberanian menyuarakan kebenaran.
Sedangkan nilai magetteng (teguh) mengajarkan konsistensi dalam memperjuangkan nilai meskipun menghadapi tekanan kekuasaan.
Tantangan terbesar organisasi pergerakan hari ini bukanlah mempertahankan eksistensi kelembagaan, tetapi menghidupkan kembali ruh perjuangan yang dahulu menjadikan mereka relevan dalam sejarah bangsa.
Sebab sejarah tidak pernah berubah oleh mereka yang hanya mencari kedudukan. Sejarah selalu berubah oleh mereka yang berani menjaga ruh perjuangan. Wallahu a'lam bisshawab.
Referensi
Aspinall, E. (2023). Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press.
Castells, M. (2015). Networks of Outrage and Hope: Social Movements in the Internet Age (2nd ed.). Polity Press.
Gramsci, A. (1971). Selections from the Prison Notebooks. International Publishers.
Mietzner, M. (2023). Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia. NUS Press.
Ramadlan, M. F. S. (2025). Student Activism in Post-Authoritarian Indonesia: Higher Education Reform, Movement Dynamics, and Shifting Political Narratives.
Setiawan, K. M. P. (2023). Civil Society Activism in Indonesia. Asian Journal of Comparative Politics.
Email: muhammadtang.mt78@gmail.comHp. 08114441978
