Narkoba Bukan Sekadar Masalah Hukum
Di tengah derasnya arus globalisasi, kemajuan teknologi, dan mobilitas manusia yang semakin tinggi, ancaman narkoba telah menjelma menjadi salah satu krisis sosial paling serius yang dihadapi bangsa Indonesia.
Narkoba bukan lagi sekadar persoalan kriminalitas atau pelanggaran hukum, tetapi telah menjadi ancaman multidimensional yang menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, ekonomi, keamanan, bahkan masa depan peradaban bangsa.
Karena itu, seminar nasional bertema "Kolaborasi Lintas Elemen Mewujudkan Sulawesi Selatan Bebas Narkoba" yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR) memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar forum diskusi. (Swiss-Belhotel, 21/8/2026)
Kegiatan tersebut merupakan panggilan moral bahwa perang melawan narkoba tidak mungkin dimenangkan oleh satu institusi saja. Ia membutuhkan gerakan kolektif yang melibatkan negara, ulama, akademisi, keluarga, sekolah, kampus, media, komunitas, dan seluruh elemen masyarakat.
Di sinilah letak tantangan sekaligus harapan besar bagi Sulawesi Selatan.
Darurat Narkoba dan Ancaman Generasi Masa Depan
Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika terus meningkat secara global, terutama di kalangan generasi muda (UNODC, 2024). Indonesia pun tidak luput dari ancaman tersebut.
Yang lebih mengkhawatirkan, narkoba kini tidak lagi hanya menyasar kelompok marginal atau lingkungan tertentu. Pelajar, mahasiswa, pekerja profesional, aparatur negara, hingga tokoh masyarakat dapat menjadi korban maupun pelaku dalam jaringan peredaran narkoba.
Fenomena ini menunjukkan bahwa narkoba bekerja dengan cara yang sangat sistematis. Ia tidak hanya merusak tubuh manusia, tetapi juga menghancurkan akal sehat, moralitas, produktivitas, dan masa depan.
Dalam perspektif pembangunan manusia, narkoba sesungguhnya merupakan bentuk "penjajahan baru". Jika penjajah masa lalu merebut wilayah dan sumber daya alam, maka narkoba merebut sumber daya manusia yang jauh lebih berharga.
Karena itu, perang melawan narkoba pada hakikatnya adalah perang mempertahankan masa depan bangsa.
Mengapa Pendekatan Hukum Saja Tidak Cukup?
Selama ini, strategi pemberantasan narkoba sering kali bertumpu pada pendekatan represif melalui penegakan hukum. Penangkapan bandar, penggerebekan, dan pemidanaan memang penting. Namun fakta menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terus berlangsung.
Hal ini menunjukkan bahwa persoalan narkoba tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum.
Teori Social Disorganization yang dikembangkan Shaw dan McKay menjelaskan bahwa kejahatan sering kali tumbuh karena melemahnya kontrol sosial dalam masyarakat.
Ketika keluarga kehilangan fungsi pendidikan, sekolah gagal membangun karakter, lingkungan tidak lagi menjadi ruang pengawasan sosial, dan nilai-nilai agama semakin terpinggirkan, maka ruang kosong tersebut akan diisi oleh berbagai perilaku menyimpang, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Dengan kata lain, narkoba bukan hanya persoalan pelaku dan barang bukti, tetapi juga persoalan lingkungan sosial yang rapuh.
Karena itu, pemberantasan narkoba harus bergerak dari paradigma "menangkap pelaku" menuju paradigma "membangun ketahanan masyarakat."
Peran Strategis Ulama dan MUI
Dalam konteks masyarakat Indonesia yang religius, ulama memiliki posisi yang sangat strategis.
Ketika aparat berbicara dengan bahasa hukum, ulama berbicara dengan bahasa hati. Ketika negara mengatur melalui regulasi, ulama membangun kesadaran melalui nilai-nilai moral dan spiritual.
Islam secara tegas melarang segala sesuatu yang merusak akal (hifz al-'aql), salah satu tujuan utama syariat (maqasid al-shari'ah). Dalam perspektif ini, penyalahgunaan narkoba bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap prinsip menjaga martabat kemanusiaan.
Karena itu, kehadiran GANAS ANNAR MUI menjadi sangat relevan. Gerakan ini tidak sekadar mengajak masyarakat menjauhi narkoba, tetapi membangun kesadaran bahwa menjaga diri dari narkoba adalah bagian dari menjaga amanah Allah terhadap akal, jiwa, dan generasi.
Masjid, majelis taklim, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam harus menjadi benteng moral yang aktif dalam edukasi anti narkoba, bukan hanya tempat ibadah yang pasif terhadap persoalan sosial.
Kampus dan Dunia Pendidikan sebagai Garda Terdepan
Sebagai seorang akademisi, saya meyakini bahwa perang melawan narkoba sesungguhnya dimulai dari dunia pendidikan.
Kampus tidak boleh hanya menjadi pusat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga pusat pembentukan karakter dan budaya hidup sehat.
Di era digital, ancaman narkoba semakin kompleks. Jaringan peredaran tidak lagi bergantung pada transaksi konvensional, tetapi telah memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga transaksi digital. Karena itu, literasi digital harus menjadi bagian penting dalam pendidikan anti narkoba.
Perguruan tinggi dapat mengambil peran melalui:
- Penelitian tentang faktor risiko penyalahgunaan narkoba.
- Pengabdian masyarakat berbasis edukasi pencegahan.
- Pembentukan relawan mahasiswa anti narkoba.
- Integrasi pendidikan karakter dalam kurikulum.
- Penguatan layanan konseling dan kesehatan mental.
Jika kampus berhasil menciptakan lingkungan akademik yang sehat, maka ia tidak hanya menghasilkan sarjana, tetapi juga melahirkan generasi yang tangguh menghadapi berbagai bentuk penyimpangan sosial.
Keluarga: Benteng Pertama yang Tidak Boleh Runtuh
Banyak penelitian menunjukkan bahwa keluarga merupakan faktor protektif paling penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba (UNODC, 2024).
Sayangnya, di tengah kesibukan ekonomi dan penetrasi teknologi digital, banyak keluarga mengalami krisis komunikasi. Orang tua mengetahui nilai rapor anaknya, tetapi tidak mengetahui masalah yang sedang dihadapi anaknya.
Padahal sebagian besar korban narkoba awalnya bukanlah pelaku kriminal. Mereka adalah individu yang mencari pelarian dari kesepian, tekanan psikologis, pergaulan negatif, atau krisis identitas.
Karena itu, pencegahan narkoba sesungguhnya dimulai dari ruang keluarga.
Rumah yang dipenuhi dialog, kasih sayang, dan keteladanan akan menjadi benteng yang lebih kuat daripada pagar besi dan kamera pengawas.
Kolaborasi sebagai Jalan Peradaban
Tema seminar ini menekankan kata kunci yang sangat penting: kolaborasi.
Kolaborasi berarti menghilangkan ego sektoral dan membangun kesadaran bahwa narkoba adalah musuh bersama.
Pemerintah memiliki kewenangan regulasi.
BNN memiliki kapasitas operasional.
Kepolisian memiliki kekuatan penegakan hukum.
MUI memiliki otoritas moral dan keagamaan.
Kampus memiliki kekuatan ilmu pengetahuan.
Media memiliki kekuatan membangun opini publik.
Keluarga memiliki kekuatan pendidikan karakter.
Masyarakat memiliki kekuatan pengawasan sosial.
Ketika semua elemen tersebut bergerak secara terpisah, hasilnya akan terbatas. Namun ketika seluruh elemen bergerak dalam satu visi yang sama, maka akan lahir kekuatan sosial yang luar biasa.
Inilah yang oleh Robert Putnam (2000) disebut sebagai social capital, yaitu kekuatan yang lahir dari kepercayaan, jaringan sosial, dan kerja sama antarwarga dalam mencapai tujuan bersama.
Sulawesi Selatan Bebas Narkoba: Sebuah Gerakan Peradaban
Mewujudkan Sulawesi Selatan bebas narkoba tidak cukup dengan slogan dan spanduk. Ia membutuhkan gerakan yang berkelanjutan, terukur, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Lebih dari itu, perjuangan melawan narkoba harus dipahami sebagai gerakan peradaban.
Peradaban yang maju bukan hanya ditandai oleh gedung-gedung megah, jalan yang lebar, atau teknologi yang canggih. Peradaban yang maju adalah peradaban yang mampu melindungi generasi mudanya dari kehancuran moral dan sosial.
Jika generasi muda terselamatkan dari narkoba, maka sesungguhnya kita sedang menyelamatkan masa depan Sulawesi Selatan dan Indonesia.
Seminar Nasional "Kolaborasi Lintas Elemen Mewujudkan Sulawesi Selatan Bebas Narkoba" hendaknya tidak berhenti sebagai ruang diskusi intelektual, tetapi menjadi titik awal lahirnya gerakan kolektif yang nyata.
Narkoba adalah musuh bersama. Ia tidak mengenal batas agama, suku, status sosial, maupun profesi. Karena itu, melawannya juga harus dilakukan secara bersama-sama.
Hari ini kita membutuhkan lebih banyak kolaborasi daripada kompetisi, lebih banyak aksi daripada retorika, dan lebih banyak keteladanan daripada sekadar imbauan.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan perang melawan narkoba tidak diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari banyaknya generasi muda yang berhasil diselamatkan.
Dan ketika seluruh elemen bangsa bersatu menjaga generasi, sesungguhnya kita sedang membangun fondasi peradaban yang lebih sehat, lebih kuat, dan lebih bermartabat. Wallahu a'lam bisshawab.
Daftar Referensi
Putnam, R. D. (2000). Bowling Alone: The Collapse and Revival of American Community. New York: Simon & Schuster.
Shaw, C. R., & McKay, H. D. (1942). Juvenile Delinquency and Urban Areas. Chicago: University of Chicago Press.
United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2024). World Drug Report 2024. Vienna: United Nations.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2024). Indonesia Drugs Report 2024. Jakarta: BNN RI.
MUI. (2023). Panduan Gerakan Nasional Anti Narkoba (GANAS ANNAR). Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.
Al-Qur'an al-Karim.
Auda, J. (2008). Maqasid Al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: The International Institute of Islamic Thought.
Hp. 08114441978
Email: muhammadtang.mt78@gmail.com
