Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Momentum ini sering dipahami sebagai peringatan pidato monumental Soekarno pada 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI yang merumuskan dasar negara Indonesia merdeka.
Namun jika ditelaah lebih mendalam, sesungguhnya yang lahir pada tanggal tersebut bukanlah nilai-nilai Pancasila itu sendiri, melainkan formulasi konseptual dan politik dari nilai-nilai yang telah hidup jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara.
Dengan kata lain, Pancasila secara formal mungkin lahir pada 1 Juni 1945, tetapi secara kultural, sosiologis, filosofis, dan spiritual, nilai-nilainya telah hidup berabad-abad dalam denyut kehidupan masyarakat Nusantara.
Di sinilah letak keunikan Pancasila. Ia bukan ideologi impor yang datang dari luar, bukan pula hasil adopsi mentah dari Barat maupun Timur. Pancasila adalah kristalisasi pengalaman sejarah, kebudayaan, agama, dan kearifan lokal yang telah lama tumbuh dalam masyarakat Nusantara (Latif, 2020).
Secara historis, Indonesia sebagai negara baru lahir pada tahun 1945. Namun masyarakat Nusantara telah membangun peradaban jauh sebelum istilah "Indonesia" dikenal.
Kerajaan Sriwijaya pada abad ke-7 membangun jaringan perdagangan internasional yang menghargai keberagaman budaya dan agama.
Kerajaan Majapahit pada abad ke-14 mengembangkan semangat persatuan melalui konsep Nusantara. Bahkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika berasal dari karya Mpu Tantular dalam Kitab Sutasoma yang ditulis sekitar abad ke-14.
Nilai Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Nusantara dalam berbagai bentuk lokalnya.
Yudi Latif (2020) menjelaskan bahwa Pancasila bukanlah ciptaan individu tertentu, melainkan hasil penggalian terhadap "jiwa bangsa" (Volksgeist) yang telah hidup dalam sejarah panjang masyarakat Indonesia.
Karena itu, ketika Soekarno menyampaikan pidato 1 Juni 1945, sesungguhnya ia tidak sedang menciptakan nilai baru, melainkan menemukan kembali nilai yang telah hidup dalam memori kolektif bangsa.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia dibangun di atas kesadaran spiritual yang telah mengakar lama.
Sebelum Republik Indonesia berdiri, masyarakat Nusantara telah mengenal berbagai sistem kepercayaan dan agama yang hidup berdampingan. Islam, Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, serta berbagai kepercayaan lokal berkembang dalam ruang sosial yang relatif harmonis.
Robert Bellah (2011) dalam perspektif sosiologi agama menjelaskan bahwa agama berfungsi sebagai sumber integrasi sosial dan identitas kolektif masyarakat. Di Nusantara, agama bukan hanya urusan ritual, tetapi menjadi sumber etika sosial yang membentuk karakter masyarakat.
Karena itu, sila Ketuhanan bukanlah sekadar doktrin politik, tetapi refleksi realitas historis masyarakat Indonesia yang religius.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, juga bukan nilai yang lahir tiba-tiba pada tahun 1945.
Dalam budaya Bugis-Makassar dikenal konsep:" Sipakatau" yang berarti saling memanusiakan manusia. Sedang dalam budaya Jawa dikenal prinsip: Memayu Hayuning Bawana
yakni memperindah dan menjaga harmoni kehidupan. Dalam budaya Minangkabau dikenal falsafah:
Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Semua menunjukkan bahwa penghormatan terhadap martabat manusia telah menjadi bagian dari sistem nilai Nusantara jauh sebelum konsep hak asasi manusia modern berkembang.
Martha Nussbaum (2021) menjelaskan bahwa kemajuan suatu bangsa tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi dari kemampuannya menjaga martabat manusia dan menciptakan kehidupan yang bermakna bagi warganya.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, juga memiliki akar sejarah yang panjang.
Sebagai wilayah kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau, ratusan etnis, dan berbagai bahasa, Nusantara memiliki tantangan besar dalam membangun kohesi sosial.
Namun masyarakat Nusantara telah lama mengenal berbagai bentuk solidaritas kolektif.
Dalam tradisi Bugis-Makassar terdapat ungkapan: Mali siparappe', rebba sipatokkong.
Artinya:
"Yang hanyut diselamatkan, yang jatuh ditegakkan."
Nilai ini menunjukkan bahwa persatuan bukan sekadar konsep politik, tetapi kebutuhan sosial untuk mempertahankan kehidupan bersama.
Benedict Anderson (2006) menyebut bangsa sebagai imagined community, yaitu komunitas yang dibangun oleh kesadaran kolektif untuk hidup bersama meskipun tidak saling mengenal secara langsung.
Indonesia mampu bertahan hingga hari ini karena memiliki modal sosial persatuan yang jauh lebih tua daripada usia negaranya.
Sila keempat mengandung prinsip demokrasi yang khas Indonesia.
Sebelum mengenal demokrasi liberal modern, masyarakat Nusantara telah mengenal sistem musyawarah dalam berbagai bentuk.
Di Masyarakat Bugis dikenal tradisi tudang sipulung (duduk bersama). Di Jawa dikenal rembug desa. Di Minangkabau dikenal musyawarah adat nagari.
Jürgen Habermas (2022) menyebut bahwa demokrasi yang sehat lahir dari ruang dialog yang memungkinkan warga berpartisipasi secara setara dalam pengambilan keputusan.
Musyawarah dalam Pancasila menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia memiliki akar budaya sendiri yang berbeda dari demokrasi liberal Barat.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sesungguhnya merupakan tujuan akhir dari seluruh bangunan Pancasila.
Namun justru sila inilah yang hingga hari ini masih menjadi pekerjaan rumah terbesar bangsa.
Data Badan Pusat Statistik (2024) menunjukkan bahwa ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, dan kesenjangan pembangunan antarwilayah masih menjadi tantangan serius Indonesia.
Ironisnya, Indonesia merupakan salah satu negara terkaya dalam sumber daya alam, tetapi belum sepenuhnya mampu menghadirkan keadilan sosial yang merata.
Karena itu, memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak berhenti pada seremoni dan upacara. Yang lebih penting adalah menghidupkan kembali spirit keadilan sosial yang menjadi ruh Pancasila.
Dunia saat ini menghadapi berbagai krisis: perang, polarisasi politik, perubahan iklim, ketimpangan ekonomi, hingga disrupsi kecerdasan buatan.
Dalam situasi tersebut, Pancasila sesungguhnya menawarkan perspektif alternatif yang relevan bagi dunia modern.
Ketuhanan menjaga dimensi spiritual manusia.
Kemanusiaan menjaga martabat manusia.
Persatuan menjaga kohesi sosial.
Musyawarah menjaga demokrasi deliberatif.
Keadilan sosial menjaga keseimbangan pembangunan.
Nilai-nilai tersebut justru semakin relevan ketika dunia mengalami krisis identitas dan krisis kemanusiaan.
Memperingati 1 Juni tidak cukup hanya dengan mengenang pidato Soekarno. Yang lebih penting adalah menyadari bahwa Pancasila bukan sekadar produk sejarah tahun 1945, tetapi hasil perjalanan panjang peradaban Nusantara.
Pancasila lahir sebelum Indonesia lahir. Ia hidup dalam budaya, agama, adat, dan kearifan lokal masyarakat Nusantara jauh sebelum negara ini berdiri.
Karena itu, tugas generasi hari ini bukan sekadar menghafal lima sila, tetapi menghidupkan nilai-nilainya dalam kehidupan nyata.
Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang hanya mengenang sejarahnya, melainkan bangsa yang mampu menghidupkan kembali nilai-nilai luhur yang membentuk sejarahnya.
Referensi
Anderson, B. (2006). Imagined Communities: Reflections on the Origin and Spread of Nationalism. Verso.
Bellah, R. N. (2011). Religion in Human Evolution: From the Paleolithic to the Axial Age. Harvard University Press.
BPS. (2024). Profil Kemiskinan di Indonesia Tahun 2024. Badan Pusat Statistik.
Habermas, J. (2022). A New Structural Transformation of the Public Sphere and Deliberative Politics. Polity Press.
Latif, Y. (2020). Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila. Gramedia.
Nussbaum, M. C. (2021). The Cosmopolitan Tradition: A Noble but Flawed Ideal. Harvard University Press.
Email: muhammadtang.mt78@gmail.com
Hp. 08114441978
